Dalam kepramukaan, Tanda Kecakapan Khusus (TKK) adalah tanda yang diberikan kepada peserta didik sebagai bentuk apresiasi atas kemampuan seorang peserta didik dalam suatu bidang tertentu. TKK bersifat opsional bagi peserta didik, sehingga seorang peserta didik dapat memiliki TKK yang berbeda dari peserta didik lain. TKK jumlahnya saat ini mencapai puluhan, dan kemungkinan akan ditambah seiring dengan kemajuan teknologi.
Untuk memperoleh suatu TKK, seorang Pramuka harus mampu menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Khusus dalam bidang tersebut.
No comments:
Post a Comment